BELU - Dosen Sosiologi yang terdiri dari Wida Ayu Puspitosari dan Dewi Puspita Rahayu menggagas sebuah kegiatan pengabdian kepada masyarakat yang berfokus pada peningkatan kapasitas perempuan dalam mengidentifikasi permasalahan dan potensi desa, Rabu (20/7/2022). Aktivitas ini dilaksanakan di Desa Kabuna, Kecamatan Kakuluk Mesak, Kabupaten Belu, Provinsi Nusa Tenggara Timur.
Wida mengungkapkan jika kondisi kerentanan banyak dialami oleh perempuan di desa perbatasan tersebut, salah satunya terkait masalah adat.
“Perempuan memiliki posisi yang lemah jika harus bernegosiasi dengan adat, padahal perempuan sendirilah yang mampu mengidentifikasi jerat adat dan berupaya menggerakkan perubahan sosial, ” ucapnya.
Menurut Wida, adat juga bisa menjadi titik awal yangmana permasalahan multidimensional lain bermuara seperti sulitnya pemenuhan kebutuhan dasar, masalah pola asuh, dan prioritas dana pendidikan anak serta masalah kesehatan lainnya.
Perempuan Penggerak Desa Kabuna NTT saat menerima materi pengabdian masyarakat dari tim Sosiologi UB. (Foto: Wida Ayu)
Karena itulah Wida memaparkan ada tiga cara yang bisa dilakukan untuk optimalisasi kapasitas perempuan yang berada di tapal batas. Pertama optimalimalisasi dana desa untuk menopang kewirausahaan.
“Hal ini dimaksudkan untuk memberdayakan kemandirian perempuan secara ekonomi, ” jelas alumni Magister Universitas Indonesia ini.
Kedua negosiasi kelompok perempuan dengan lembaga adat untuk mendukung transformasi sosial tanpa mengurangi esensi nilai-nilai budaya yang ada.
“Negosiasi ini ditujukan untuk mengurangi tingkat kemiskinan yang disebabkan oleh aspek kultural, ” sambung Wida.
Dan terakhir, prioritas dana pendidikan dan kesehatan bagi perempuan desa.
“Untuk poin ini tujuannya agar bisa mengurangi angka pernikahan dini dan kematian ibu, ” kata Wida.
Tiga tips ini muncul setelah mereka melakukan pengabdian masyakarat di wilayah tapal batas Indonesia-Timor Leste.
Selanjutnya, kegiatan serupa akan tetap dilakukan akademisi Sosiologi UB untuk terus memberdayakan perempuan di wilayah perbatasan. (*)