SURABAYA - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya resmi menetapkan peraturan mengenai larangan penggunaan kantong plastik di Kota Surabaya per tanggal 9 April 2022 besok. Mudah didapat dan lumrah digunakan oleh masyarakat, sampah plastik sekali pakai nyatanya, memang ada peningkatan pencemaran lingkungan yang harus segera dilakukan penanganannya.
Pakar di bidang pengolahan limbah padat dari Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS) IDAA Warmadewanthi ST MT PhD menyatakan bahwa sampah plastik sangat berbahaya bagi lingkungan karena sulit terurai. Dosen yang akrab disapa Warma tersebut mengingatkan bahwa komponen sampah plastik dapat terpecah menjadi mikroplastik ataupun nano plastik yang bisa memengaruhi kualitas air bersih.
Bahkan, lanjut Warma, berdasarkan penelitian yang dilakukan ITS bersama Institute for Global Environmental Strategies (IGES) Jepang, sampah plastik yang masuk ke badan air pada tahun 2020 sampai 2021 hampir mencapai 32 persen. “Komposisi sampah plastik sekali pakai adalah yang paling tinggi dibandingkan dengan jenis sampah plastik lainnya, ” ujar dosen Departemen Teknik Lingkungan tersebut.
Menurutnya, meski Surabaya terkenal sebagai kota terbaik dalam pengelolaan sampah, sistem pengumpulan sampah di Surabaya juga belum mencapai 100 persen. Hal ini yang menyebabkan sampah tercecer dan memungkinkan sampah masuk ke badan air. Pencemaran menjadi lebih parah ketika sampah plastik sampai ke hilir, khususnya tepi sungai dan pantai, karena menyebabkan kematian bakau dan biota yang ada di sana.
Tas kresek yang merupakan salah satu jenis sampah plastik sekali pakai (Sumber: Bukalapak.com).
Dijelaskan oleh Warma, sampah plastik memang bisa didaur ulang. Namun, plastik sekali pakai memiliki persentase pemanfaatan yang sangat kecil. Hal ini membuat sampah plastik sekali pakai tidak laku untuk didaur ulang dan harga jualnya rendah. “Sampah plastik sekali pakai seperti kantong kresek, hampir tidak bisa digunakan kembali, padahal banyak, ” ungkap Warma prihatin.
Oleh karena itu, dosen yang menamatkan doktoralnya di National Taiwan University of Science and Technology (NTUST) menganggap, kebijakan pengurangan penggunaan kantong plastik di Surabaya bisa menjadi alat yang efektif untuk mengurangi dampak limbah plastik sekali pakai. Meski tak memungkiri, banyak metode pendukung lain seperti bank sampah dan sosialisasi masyarakat untuk mendaur ulang.
Kondisi eksisting sampah di Surabaya ditinjau dari Tempat Penampungan Sementara (TPS) yang tersedia.
Ia menegaskan, keefektifan peraturan tersebut akan sesuai dengan pengimplementasiannya. Kebijakan ini harus disertai pemantauan serta penegakan sanksi dan ketidakseimbangan yang tegas. Tak lupa, Warma mengimbau masyarakat, khususnya generasi muda sebagai agen perubahan untuk turut serta mengampanyekan pengurangan sampah plastik sekali pakai. “Bersama-sama kita dukung pemerintah dengan turunan aturan tersebut, ” tukasnya. (HUMAS ITS)
Reporter: Difa Khoirunisa