MUI Jatim: Diuji Lapangan, Vaksin Merah Putih Halal dan Suci

    MUI Jatim: Diuji Lapangan, Vaksin Merah Putih Halal dan Suci

    SURABAYA - Sekretaris PWNU dan MUI Wilayah Jawa Timur Dr H Hasan Ubaidillah MSi menyebut Vaksin Merah Putih sudah mendapatkan sertifikasi halal dan suci. Pernyataan itu ia sampaikan dalam Sekolah Pascasarjana Airlangga Forum yang bertajuk ‘Vaksin Merah Putih dan Ketangguhan Bangsa Menghadapi Pandemi pada Jum’at (4/3/2022) via Zoom.

     “Jadi, MUI telah mengeluarkan fatwa Nomor 8 Tahun 2022 terkait Vaksin Merah Putih. Lha ini SK-nya. Dikeluarkan 7 Februari kemarin. Jadi, masih relatif gress (baru, Red), ” ujarnya.

    Uji Lapangan MUI

    Dr Hasan menegaskan, MUI mengeluarkan fatwa itu berdasar uji lapangan BPOM MUI. Sebelumnya, MUI melakukan sejumlah prosedur uji. Di antaranya, konsultasi dengan ahli, mengunjungi perusahaan produsen vaksin, serta musyawarah ulama dan ahli.

    “Berikut bunyinya (SK). Pertama, tidak memanfaatkan atau intifa’ dari hal-hal yang diharamkan atau bahan yang tercemar. Kedua, hasil dari fatwa ini tidak memanfaatkan bagian tubuh manusia. Ketiga, bersentuhan dengan barang najis mutawassitah sehingga dihukumi mutanajjis,  tapi sudah dilakukan penyucian yang telah memenuhi ketentuan syar’i. Jadi tahrir syar’i, ” jelasnya.

    Pada poin keempat, imbuh Dr Hasan, pengadaan (vaksin) menggunakan fasilitas produksi yang suci dan hanya digunakan untuk Vaksin Merah Putih. Selain itu, pada poin b, peralatan yang digunakan dan proses produksi vaksin dinilai telah memenuhi ketentuan.

    Dr H Hasan Ubaidillah M Si pada acara Airlangga Forum yang bertajuk Vaksin Merah Putih dan Ketangguhan Bangsa Menghadapi Pandemi. (SS Zoom)Halal dan Suci“Dari berbagai macam pertimbangan itu, MUI akhirnya putuskan vaksin merah putih dihukumi halal dan suci, ” sebutnya.

    Dengan begitu, ungkap Dr H Hasan, ketentuan hukum Fatwa MUI menyatakan bahwa Vaksin Covid-19 Merah Putih yang diproduksi  PT Biotis Indonesia dihukumi halal dan suci. Sehingga Vaksin Merah Putih bisa digunakan. 

    “Vaksin Merah Putih di Indonesia sebagaimana dijelaskan di angka satu (poin sebelumnya), boleh digunakan, ” imbuhnya.

    Dr Hasan menegaskan bahwa MUI Pusat yang mengeluarkan putusan tersebut. Dipertegas dengan pembubuhan tanda tangan dari pimpinan MUI Pusat.

    “Ini (fatwa) dari pusat, bukan Jawa Timur. Ditandatangani Ketua Komisi Fatwa Prof Dr Hasanuddin AF MA. langsung ditandatangani Ketua Umum KH Miftachul  Akhyar dan Sekretaris Jenderal Dr H Amirsyah Tambunan, ” katanya.    

    Penulis: Affan Fauzan

    Editor: Feri Fenoria

    SURABAYA
    Achmad Sarjono

    Achmad Sarjono

    Artikel Sebelumnya

    Komitmen dengan PBB, UNAIR Siap Cegah dan...

    Artikel Berikutnya

    NGOBRAS Rumah Sakit Terapung Ksatria Airlangga...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Hendri Kampai: Jika Rp.1000 per Hari Duit Rakyat untuk Kesehatan, Kira-kira Cukup Gak?
    Hendri Kampai: Ujian Nasional, Standar Kompetensi Minimal Siswa dan Cerminan Keberhasilan Guru
    Hendri Kampai: Swasembada Pangan, Menjadi Tuan Rumah di Ladang Sendiri!
    Hidayat Kampai : Menelusuri Dunia Kecerdasan Buatan untuk Menyusun Karya Ilmiah

    Ikuti Kami