SURABAYA - Masih maraknya kasus Penyakit mulut dan kuku di hampir seluruh wilayah Indonesia, mendorong pentingnya pemantauan kelayakan hewan kurban. Baik melalui pemeriksaan fisik secara Antemortem maupun Postmortem.
Dalam pembekalan Antemortem-Postmortem yang diadakan Swine and Ruminant Care Himpunan Mahasiswa Kedokteran Hewan (HMKH) SIKIA UNAIR pada Kamis (7/7/2022) secara daring melalui zoom. Dosen Kesehatan Masyarakat Veteriner Sekolah Ilmu Kesehatan dan Ilmu Alam (SIKIA), Prima Ayu Wibawati, drh. M.Si menyebut bahwa pemeriksaan ante mortem dan post mortem perlu dilakukan dimasa sekarang ini.
“Penentuan kesehatan hewan yang akan dikurbankan dapat digunakan sebagai penentuan salah satu syarat sah hewan kurban terutama dalam kesehatannya”, sebutnya.
Ante Mortem
Prima menuturkan antemortem merupakan pemeriksaan hewan yang dilakukan sebelum hewan dikurbankan. Dilakukan pemeriksaan fisik pada berbagai sisi seperti pada bagian dubur, pemeriksaan gizi,
moncong kering, salivasi mulut, kondisi feses, suhu, nadi dan pernafasan. Hal tersebut dilakukan dalam mendeteksi infeksi patogen yang terjadi.
“Pemeriksaan hewan wajib dilakukan dalam posisi berdiri dengan memperhatikan jenis kelamin, umur, patognomonis. sikap dan tingkah laku”, tuturnya.
“Selain itu post mortem sangat penting dalam menentukan umur sebagai syarat sah hewan kurban, baik dilihat dari gigi maupun lingkaran cincin di tanduk hewan”, imbuhnya
Layak Dipotong atau Ditolak
Dosen SIKIA tersebut menjelaskan bahwa keputusan pemeriksaan dokter hewan terkait antemortem terbagi menjadi 2 jenis. Yaitu layak dipotong jika memenuhi kriteria kurban atau ditolak jika mengalami gejala penyakit berat dan bersifat zoonosis.
“Hewan akan diberi status ditolak jika hewan itu sakit seperti anthrax, tetanus, ataupun malleus. Tapi dalam kelainan terlokalisasi seperti tumor, hewan masih layak dipotong dengan syarat pemusnahan bagian yang mengalami kelainan”, jelasnya.
Post Mortem
Prima menjelaskan tujuan post mortem untuk mendeteksi dan mengeliminasi kelainan dari karkas, mendeteksi pemotongan halal dan higienis dari lubang jugularis, esophagus dan pernafasan dengan menggunakan prinsip yang harus dilakukan.
“Prinsip postmortem yaitu melakukan Inspeksi, palpasi dan incisi untuk mengetahui abnormalitas dan diharapkan dilakukan pada siang hari. Paling tidak dilakukan pemeriksaan karkas hati paru paru, dan kepala bersifat wajib karena akan dikonsumsi”, katanya.
“Selain itu, bagian tertentu harus dimusnahkan dengan pengawasan langsung dokter hewan apabila terdapat patogen yang membahayakan kesehatan apabila dikonsumsi”, tutupnya.
Diharapkan masyarakat patuh terhadap hasil keputusan dokter hewan terkait pemusnahan karkas, organ dan status penolakan pemotongan hewan kurban untuk kesehatan bersama.
Penulis: azhar burhanuddin
Editor: Feri Fenoria